JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Momen pemilu 2024 sebentar lagi akan tiba. Tentunya kita harus mempersiapkan momen pemilu.
Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Di Pemilu tahun ini, masyarakat akan melaksanakan Pilpres 2024 serta Pilkada 2024.
Hal inilah yang menentukan masa depan Indonesia 4 tahun kedepannya.
Sebelum pelaksanaan pemilu, ada baiknya masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DPT setempat.
Kini cek DPT sangan mudah, bisa dilakukan secara online.Berikut simak link dan cara cek DPT Online :
1. Masuk ke laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih Cek DPT Online atau klik tautan http://cekdptonline.kpu.go.id/
3. Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
4. Masukkan data yang sesuai dengan KTP, seperti NIK, Alamat, Nama lengkap, dan tanggal lahir. Pastikan semua terisi dengan benar, lalu klik "Pencarian".
5. Setelah itu akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah di masukkan. Namun jika muncul “Data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar!”, berarti anda belum terdaftar sebagai pemilih.
Jika kamu belum terdaftar, segeralah lapor KPU Kabupaten/Kota di domisili terdekat. Anda juga bisa melapor di laman laporpemilih.kpu.go.id.