Kemudian menyuruh rizal dan pandu untuk segera Survei TKP dan jalan keluar masuk, buat seolah-olah korban mati karena dibegal.
Tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 22.00 malam Pandu dan Rizal survei jalan ke arah tempat kerja korban, namun jalan pada saat itu ramai. Tanggal 7 Januari 2024 Clara kirim duit Rp 1 juta ke akun Dana Rizal, sekitar jam 20.00 wib Pandu datang ke kos dengan membawa pisau dan celurit.
"Akhirnya tanggal 9 Januari 2024 kedua eksekutor mengeksekusi korban di lokasi kejadian perkara. Kemudian mereka melarikan diri ke Banyumas," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, motor korban, tiga botol miras, baju dan sendal pelaku, dua ponsel. Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkap kronologis pembunuhan berencana yang didalangi Ossy Claranita (32) yang merupakan istri Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).