ADVERTISEMENT

Otto Hasibuan Minta Menkopolhukam Soroti Kasus Jessica Wongso Agar Tak Jadi Catatan Buruk Indonesia

Kamis, 18 Januari 2024 16:05 WIB

Share
Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan (Foto: Tribun)
Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan (Foto: Tribun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan Otto Hasibuan mengajukan PK atau peninjauan kembali bukan tanpa sebab. Meski sebelumnya pernah ditolak, membuat Otto menyerah untuk membebaskan Jessica. 

Namun, kasus kopi sianida belakangan sempat viral usai tayang di Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongs,". 

Banyak sejumlah kalangan yang menyoroti kasus sianida penuh dengan kejanggalan. Tidak sedikit pakar hukum yang mendukung Jessica agar dapat dibebaskan.

Dikutip Poskota dari laman YouTube cumi-cumi, Otto Hasibuan mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini akan melakukan PK, setelah cukup lama tertunda lantaran mengumpulkan noum atau barang bukti baru.

Otto berharap dalam melakukan PK terhadap kasus Jessica, Menkopolhukam dapat menyoroti kasus tersebut.

"Saya harapkan memang kalau nanti terjadi pemerintahan yang baru, pemerintan baru ini nanti bisa memberikan perhatian, itu menteri politik hukum dan HAM yang baru nanti memberikan perhatian ini," ujar Otto Hasibuan.

Otto mengganggap jika Menkopolhukam tidak menyoroti kasus ini, maka akan berdampak buruk bagi catatan hukum Indonesia. 

"Saya beritahukan kami tidak diam, kami tetap bergerak, kami tetap berjuang akan berupaya semaksimal mungkin membebaskan Jessica Wongso, karena jangan sampai kasus ini menjadi tragedi catatan buruk bagi negara Indonesia, ada seorang anak manusia yang tidak bersalah, dipenjara sekian tahun dimasukkan di sel tikus selama 4 bulan," ujar Otto Hasibuan.

Dalam keterangan itu, Otto juga menyebutkan kejanggalan yang ada di kasus meninggalnya Mirna Salihin itu.

Alih-alih menyebut Jessica Wongso menjadi penyebab kematian Mirna karena telah mencampur sianida ke dalam kopi, nyatanya banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT