ADVERTISEMENT

Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan 6.707 APK di Kota Tangerang

Kamis, 18 Januari 2024 11:40 WIB

Share
Penertiban APK di Kota Tangerang. (Foto/ist)
Penertiban APK di Kota Tangerang. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan sebanyak 6.707 Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertenru milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan ribuan APK yang diturunkan itu tercatat sejak 15 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

“Dari Kampanye kemarin sampai sekarang dari tanggal 15 Desember sampai 15 januari kemarin kita sudah menurunkan APK 6.707 di kota Tangerang,” katanya, Kamis (18/1).

Meski sudah dilakukan penertiban, lanjutnya, masih banyak APK yang terpasang di tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan tetapi banyak lagi bermunculan APK yang baru, maka saya menghimbau, mengajak partai poltik atau Bacaleg untuk tidak memasang APK yang dilarang,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bila pihaknya bersama Satuan Pramong Praja (PP) akan melakukan penindakan dalam waktu sekat terksit APK yang melanggar aturan.

“Nanti dalam waktu dekat kita akan menurunkan lagi di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT