Arsul Sani Bertekad Kembalikan Kepercayaan Publik kepada Mahkamah Konstitusi

Kamis 18 Jan 2024, 21:59 WIB
Teks Foto: Arsul Sani saat diambil sumpah menjadi hakim MK. (biro pers)

Teks Foto: Arsul Sani saat diambil sumpah menjadi hakim MK. (biro pers)

Ia mengutarakan pengunduran dari anggota Komisi III DPR RI dan wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023 lalu.

"Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul.

Arsul Sani yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut yaitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah pemimpin lembaga negara, para hakim konstitusi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (johara)

Berita Terkait

News Update