Tunggak Sewa Kios, Puluhan Pedagang Pasar Badak Dipanggil Kejari Pandeglang

Rabu 17 Jan 2024, 15:41 WIB
Sejumlah pedagang saat memenuhi panggilan Kejari Pandeglang. (Samsul)

Sejumlah pedagang saat memenuhi panggilan Kejari Pandeglang. (Samsul)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pedagang di Pasar Badak, Pandeglang dipanggil Kejaksaa Negeri (Kejari) lantaran memiliki tunggakan sewa kios.

Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin mengungkapkan, awalnya ada surat pengajuan surat kuasa khusus dari Diskoperindag Pandeglang, meminta bantuan kepada Kejari untuk menyelesaikan salah satu permasalahan yang ada di pasar terkait dengan tunggakan sewa kios dari pedagang.

"Ada beberapa tunggakan kewajiban pedagang terhadap pemerintah yang sudah menahun. Maka kami membantu Diskoperindag dalam menyelesaikan permasalahan itu," ungkapnya di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, pemanggilan terhadap sejumlah pedagang tersebut juga sekalian melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan kios di Pasar Badak Pandeglang tersebut.

"Karena kios pasar itu prinsipnya adalah milik Pemda Pandeglang, maka ada ketentuan yang harus diikuti oleh pedagang, salah satunya larangan di kontrakan kembali atau pindah tangan kepada orang lain," katanya.

Sementara, sejauh ini ada beberapa pemilik kios yang mengontrakan kembali kios tersebut kepada orang lain.

"Ita ada beberapa pemilik kios yang mengontrakan atau memindah tangankan kiosnya kepada pedagang lain," ujarnya.

Dijelaskannya, pihak Kejaksaan dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama Pemkab Pandeglang. Lebih tepatnya lanjut Rizal, ini bantuan hukum non litigasi.

"Karena kita mengoptimalkan keuangan negara. Sebab keuangan negara ini yang harusnya masuk ke KAS daerah yang selam ini mandek dari pedagang, maka kita upayakan supaya lebih cepat dan optimal," tuturnya.

Dijelaskannya, dalam menangani permasalahan ini upaya yang dilakukan secara persuasif dulu. Ditanyakan benar atau tidaknya ada tunggakan, jika benar maka kedepannya komitmennya seperti apa.

"Tentu kan ini juga ada batas waktunya. Kita kejar komitmen pedagang seperti apa dan kapan untuk membayarnya," jelasnya.

Berita Terkait
News Update