Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Cikarang, Bekasi.
Betapa terkejutnya ia didatangi oleh sejumlah pegawai bank di Jakarta untuk menagih pinjaman. Kacung Supriatna mendapatkan tagihan Rp4 Miliar.
Anak kedua dari Kacung Supriatna yaitu Karyan (40) membenarkan peristiwa tersebut.
Karyan menjelaskan awal mula, pegawai Bank Askrindo Jakarta mendatangi rumahnya yang berlokasi di Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten pada 2021 lalu.
Pegawai bank kemudian menunjukkan Fotocopy Sertifikat atas nama orang tuanya Kacung Supriatna.
Jika ditelisik memiliki sejumlah catatan
didalamnya, dengan memiliki hak tanggungan sebesar Rp. 3 Milyar serta hitungan biaya denda dengan total Rp. 4 milyar.
"Dasarnya yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan 4 miliar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy nya juga gak di kasih cuma dikasih foto doang. Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 miliar gitu," ungkap Karyan kepada wartawan.