Selain itu, upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut mendapat apresiasi dari Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi misi pemerintah pusat dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
"Kita melihat hari ini adik-adik penyandang disabilitas dan keluarga tidak perlu khawatir kalau ke sekolah. Karena fasilitasnya sudah ada dari Jakarta dan diakomodir oleh Pemprov DKI. Harapannya DKI Jakarta menjadi percontohan untuk provinsi lainnya. Mudah-mudahan ini dapat diterapkan di provinsi lainnya karena ini sangat membantu penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa sekolah sebagaimana mestinya," jelas Angkie.
Untuk diketahui, rute bus sekolah khusus penyandang disabilitas saat ini baru melayani lima rute. Adapun rute tersebut yaitu, Rorotan - Marunda yang melewati SLB Negeri 8, Plumpang - Kemayoran melewati SLB Negeri 9, YPAC Kebayoran Baru yang terdiri dari tiga rute meliputi Kali Deres, Lubang Buaya, dan Muara Baru. Rute tersebut dipilih berdasarkan lokasi SLB dan dinilai dari banyak siswa yang membutuhkan akomodasi. (Aldi)