ADVERTISEMENT

Wow! Pungli yang Libatkan 93 Pegawai KPK Mencapai Rp6 Miliar Lebih

Selasa, 16 Januari 2024 10:52 WIB

Share
Ilustrasi Logo KPK. (ist)
Ilustrasi Logo KPK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nilai pungutan liar (pungli) yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

"Sekitar Rp6,14 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," kata Albertina dalam jumpa pers laporan kinerja Dewas di gedung ACLC KPK, Senin (15/1).

Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 di antaranya merupakan pihak eksternal, dan 32 orang lainnya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.

"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.

Dewas KPK dijadwalkan menggelar sidang etika terhadap 93 pegawai pada 17 Januari mendatang. Dari jumlah itu, KPK membaginya dalam sembilan berkas.

Enam berkas perkara untuk sembilan orang, dan tiga berkas sisanya untuk masing-masing satu orang.

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Albertina.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT