Korban yang melapor ialah AJR (15). sedangkan terdapat 7 korban lainnya, diantaranya 1 remaja dan 6 wanita dewasa.
Korban ketika itu dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang telah berjanjian melalui MiChat. Korban ditempatkan di Kost 28 kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penyidik menerapkan pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.