ADVERTISEMENT

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Senin, 15 Januari 2024 20:51 WIB

Share
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ketua DKPP Heddy Lugito saat membuka sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Poskota/Ahmad Tri Hawaari 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT