BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi langsung memberhentikan dua petugas pelipat surat suara yang jatuh pingsan saat beraktivitas.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho. "Yang bersangkutan diberhentikan sebagai petugas sortir lipat pengepakan dan akan digantikan oleh salah satu anggota keluarganya," kata Ali Ridho, Senin (15/1/2024).
Proses data pengganti petugas yang jatuh pingsan kini tengah dilakukan oleh pengawas. Lebih lanjut kata Ali, pihaknya sudah mengupayakan untuk menanggung perawatan para petugas yang jatuh sakit.
Namun saat berkomunikasi dengan keluarga, petugas ingin menggunakan BPJS pribadi.
"KPU Kabupaten Bekasi semula akan menanggung semua biaya perawatan, akan tetapi keluarga menghendaki menggunakan BPJS," jelasnya.
Diketahui sebanyak dua petugas pelipat surat suara pingsan. Peristiwa ini terjadi pada hari pertama dan kedua usai dimulai proses pelipatan.
Salah satu petugas yang pingsan pada Sabtu (13/1) lalu, awalnya sudah mengaku sedang sakit.
Keluarganya kemudian menyarankan agar dirinya tidak kerja. Namun hal itu tidak diindahkan.
"Kemudian sesampainya di lokasi sortir lipat suara beliau disarankan agar istirahat saja di ruang istirahat namun memaksakan diri untuk tetap bekerja dan kebetulan yang bersangkutan juga habis menikah," pungkasnya.