DKPSDM Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024

Senin 15 Jan 2024, 12:03 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Foto/ist)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Foto/ist)

• BKPSDM juga telah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralisasi ASN.

• Melakukan sosialisasi dan ajakan untuk Netral kepada Pegawai ASN baik secara luring pada kegiatan-kegiatan rapat dan secara daring pada kegiatan pembinaan ASN.

• ASN di Kabupaten Tangerang terus kita monitor, kami juga senantiasa melaksanakan pembinaan dan monitoring kepada ASN agar tetap netral dengan melaksanakan koordinasi melalui Kasubag Umum Kepegawaian disetiap OPD agar melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan peringatan secara dini dan intensif.

Jika ditemukan ASN yang tidak netral atau ikut berperan dalam politik praktis, Hendar menyebut Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yakni kami akan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update