TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang bisa terus menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Ia mengatakan, sebagai ASN baik PNS maupun PPPK sudah terikat dengan aturan yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Undang Undanf Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN pada pasal 24 ayat 1 bahwa Pegawai ASN Wajib Menjaga Netralitas.
"ASN dilarang menjadi anggota dan atau Pengurus Partai Politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya. Senin (15/1).
Dan sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralisasi ASN.
Ia juga menyampaikan terdapat beberapa alasan mengapa ASN harus tetap netral dalam Pemilu, karena ASN harus selalu bersikap profesional dan berintegritas serta terbebas dari intervensi politik.
Ketidak netralan ASN dapat menurunkan kualitas pelayanan publik. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah.
Pegawai ASN ini berperan sebagai perencana, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Tentunya melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional.
"Maka dari itu, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jadi Pegawai ASN harus menjaga netralitas," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menjaga netralitas ASN di Kabupaten Tangerang, BKPSDM juga sudah melakukan beberapa upaya yakni dengan :
• Melakukan sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Tangerang.