BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terungkap mucikari yang menawarkan gadis remaja dalam kasus perdagangan anak di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi telah membuka praktek selama satu tahun.
Dalam perkara ini, Polisi menangkap mucikari dan satu orang anak buahnya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan tersangka yang diamankan ialah D (18) dan AT alias Oma (52).
"Hanya saja mami ini menyediakan tempat lebih 1 tahun yang lalu, dengan nama tempat Kost-kostan namanya Kost 28," kata AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (14/1/2024).
Tersangka Oma ditangkap tak jauh dari tempat praktek atau Kost 28 tersebut.
"AT alias oma di tangkap di rumah nya (50 meter dari kost 28)," ungkapnya.
Kedua tersangka memiliki peranan masing masing untuk mencari atau menggaet korbannya. Teranyar tersangka D bertugas mencari sasaran termasuk korbannya yang masih remaja. Sedangkan AT sebagai pengelola kost.
"Yang pertama inisial D dan yang kedua menyediakan tempat atau fasilitas inisial AT alias Oma," tuturnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.
Tersangka kini dapat dikenakan pasal tindak pidana eksploitasi seksual hingga perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap keduanya usai menjual gadis remaja berinisial A (15) melalui aplikasi pencarian teman atau MiChat.