Tawarkan Gadis Remaja ke Hidung Belang Lewat Michat, Mucikari di Bekasi Ditangkap Polisi

Minggu 14 Jan 2024, 18:39 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Foto: freepik.com)

Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Foto: freepik.com)

Tindak pidana Eksploitasi Seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau   
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun. 

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Korban remaja perempuan berinisial A jadi korban dengan dijual hingga disekap oleh kenalannya di aplikasi MiChat.

Korban berkenalan dikarenakan ditawarkan pekerjaan oleh seorang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Saat berkenalan, A kemudian diminta untuk berdandan hingga foto diri. Korban saat itu diiming imingi mendapatkan gaji 1 hingga 2 juta perbulan.

Tersangka kemudian membawanya ke sebuah kost, ia kemudian disekap selama kuramg lebih dua pekan.

Penelusuran Komnas Perempuan dan Anak, korban mendapatkan bayaran Rp 50 ribu saat dipaksa melayani pria hidung belang.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," ucap Ketua Komnas PA, Lia.

Berita Terkait
News Update