JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AWK yang diduga terlibat dalam ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Meskipun belum resmi menjadi tersangka, AWK telah ditangkap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengatakan, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE sebagai dasar hukum.
Pasal tersebut menyatakan 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU ITE dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
"Masih dalam tahap pendalaman, namun hasil awal penyidikan menunjukkan bahwa ancaman yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE, yaitu pengancaman melalui media," jelas Sandi, seperti disitat redaksi Poskota, Minggu 14 Januari 2023.
AWK, yang merupakan pemilik akun TikTok @calonistri7160, masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka terhadap pelaku.
"Setelah pemeriksaan, proses selanjutnya akan dilakukan, seperti gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan hal-hal teknis lainnya akan dihandle oleh penyidik," tambahnya.
AWK ditangkap di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Jember, sekitar pukul 09.30 WIB setelah Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi identitasnya.