Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Syahrul Yasin Limpo: Saya Kooperatif, Siap Saat Dibutuhkan

Minggu 14 Jan 2024, 13:49 WIB
Tersangka Korupsi Kementan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Tersangka Korupsi Kementan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memastikan dirinya selalu siap ketika diminta bersaksi terkait kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan tambahan kesekian kalinya di Bareskrim Polri, Jumat 12 Januari 2024.

Bahkan, Syahrul Yasin Limpo mengaku sangat kooperatif ketika ditanya penyidik berkaitan kasus pemerasan yang menyeret mantan pimpinan KPK itu.

"Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan. Terima kasih sudah menunggu," katanya kepada awak media.

Saat ditanya lebih jauh perihal kasus pemerasan ini, Syahrul Yasin Limpo bungkam, sebab keterangan seluruhnya telah dibeberkan kepada penyidik.

"Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan ajudan hingga pengawal pribadi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini ada 6 orang saksi yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Dari 6 saksi yang diperiksa 2 diantaranya yakni mantan ajudan dan mantan pengawal pribadi Firli Bahuri.

"Selain agenda pemeriksaan (SYL), penyidik juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya Eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan Eks Walpri tersangka FB yaitu Hendra," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/1/2024).

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tambahnya.

Berita Terkait

News Update