SERANG, POSKOTA.CO.ID - Safrudin (33 tahun) dan Muhammad Rifai (21), warga Kampung Kriyan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, meninggal dunia usai nenggak minuman keras. Keduanya diduga tewas setelah pesta miras selama empat hari berturut-turut bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Pontang AKP Junaedi membenarkan adanya dua orang pemuda di wilayah hukumnya, meninggal dunia akibat pesta minuman keras. Keduanya kini telah dimakamkan di kediamannya masing-masing.
"Betul ada dua warga meninggal dunia akibat minum-minuman keras," kata Kapolsek kepada Poskota, Minggu (14/1/2024).
Junaedi menjelaskan dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi yang juga rekan-rekan korban. Sebelum meninggal, keduanya diketahui sejak Selasa (9/1/2024) hingga Kamis (11/1/2024) pesta minuman keras.
"Awalnya pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB, di pos ronda Safrudin dan Rifai membeli minuman jenis tuak sebanyak 3 kantong plastik. Selanjutnya tuak tersebut diminum sampai habis," jelasnya.
Junaedi menerangkan, setelah habis, korban Rifai kembali membeli miras sebanyak dua kantong. Setelah minum bersama Safrudin, rekan-rekannya Jujun, Agus, dan Robi datang untuk mengajak pesta miras.
"Kemudian rekan korban Rijal datang sambil membawa 2 botol minuman arak bali," terangnya.
Tak lama berselang, Junaedi menambahkan datang dua rekannya yang lain Yudi dan Jarim. Sebelum pesta miras, arak bali yang dibawa Rijal itu kemudian dioplos dengan tuak.
"Mereka meminum arak bali yang telah campur tuak sampai habis," tambahnya.
Junaidi menerangkan pada Rabu (10/1/2024), korban bersama rekan-rekannya Rijal, Agus, Hamyadi, Robi, Dadang, Yudi dan Jarim pergi ke tempat hiburan malam dengan membawa 5 liter miras jenis tuak.
"Mereka berangkat ke tempat hiburan dengan menggunakan angkot milik Jarim serta membawa minum tersebut. Namun sesampai di tempat hiburan, minuman disita tidak boleh dibawa masuk," terangnya.