ADVERTISEMENT

3 Hari Pesta Miras, 2 Warga di Serang Meninggal Dunia

Minggu, 14 Januari 2024 16:10 WIB

Share
3 Hari pesta miras, 2 warga Serang meninggal dunia. Foto: Ist.
3 Hari pesta miras, 2 warga Serang meninggal dunia. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Safrudin (33 tahun) dan Muhammad Rifai (21), warga Kampung Kriyan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, meninggal dunia usai nenggak minuman keras. Keduanya diduga tewas setelah pesta miras selama empat hari berturut-turut bersama rekan-rekannya.

Kapolsek Pontang AKP Junaedi membenarkan adanya dua orang pemuda di wilayah hukumnya, meninggal dunia akibat pesta minuman keras. Keduanya kini telah dimakamkan di kediamannya masing-masing.

"Betul ada dua warga meninggal dunia akibat minum-minuman keras," kata Kapolsek kepada Poskota, Minggu (14/1/2024).

Junaedi menjelaskan dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi yang juga rekan-rekan korban. Sebelum meninggal, keduanya diketahui sejak Selasa (9/1/2024) hingga Kamis (11/1/2024) pesta minuman keras.

"Awalnya pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB, di pos ronda Safrudin dan Rifai membeli minuman jenis tuak sebanyak 3 kantong plastik. Selanjutnya tuak tersebut diminum sampai habis," jelasnya.

Junaedi menerangkan, setelah habis, korban Rifai kembali membeli miras sebanyak dua kantong. Setelah minum bersama Safrudin, rekan-rekannya Jujun, Agus, dan Robi datang untuk mengajak pesta miras.

"Kemudian rekan korban Rijal datang sambil membawa 2 botol minuman arak bali," terangnya.

Tak lama berselang, Junaedi menambahkan datang dua rekannya yang lain Yudi dan Jarim. Sebelum pesta miras, arak bali yang dibawa Rijal itu kemudian dioplos dengan tuak.

"Mereka meminum arak bali yang telah campur tuak sampai habis," tambahnya.

Junaidi menerangkan pada Rabu (10/1/2024), korban bersama rekan-rekannya Rijal, Agus, Hamyadi, Robi, Dadang, Yudi dan Jarim pergi ke tempat hiburan malam dengan membawa 5 liter miras jenis tuak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT