ADVERTISEMENT

Pelaku Pengancam Capres Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember Jawa Timur

Sabtu, 13 Januari 2024 15:11 WIB

Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho didampingi Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu saat door stop dengan wartawan di Mabes Polri (ist)
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho didampingi Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu saat door stop dengan wartawan di Mabes Polri (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemilik akun Tiktok@calonistri71600 berinisial AWK (23) berhasil ditangkap polisi di daerah Jember, Jawa Timur (Jatim). Petugas masih diperiksa gabungan terkait pengancaman terhadap paslon nomor 1 Anies Baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan saat ini AWK tengah dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap.

Pelaku AWK diduga telah melontarkan ancaman kepada calon preside  (Capres) paslon nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Masih diperiksa karena baru ditangkap. Nanti setelahnya akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Irjen Shandi didampingi Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko door stop dengan wartawan di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).

Dari pemeriksaan awal, Irjen Shandi menyebutkan pelaku AWK mengakui akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya. Dia juga mengakui konten tentang pengancaman kepada Anies dibuatnya.

"Pemeriksaan awal petugas, bersangkutan mengakui yang pertama itu @calonistri itu adalah akunnya dia, benar. Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," tuturnya.

Perwira tinggi (Pati) bintang dua ini mengungkapkan saat ini status AWK masih berstatus terperiksa. Namun dapat terancam pidana penjara empat tahun jika dalam pemeriksaan dan terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.

"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," tegasnya.

Irjen Shandi belum dijelaskan bentuk dan isi ancaman yang dilontarkan AWK kepada Anies. Polisi akan menyampaikan informasi terbaru setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AWK.

"Masih kita periksa. Nanti secara detail itu masih di dalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT