PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, memasang bandrol untuk harga sewa fasilitas umum Alun-alun Pandeglang.
Harga sewa penggunaan Alun-alun tersebut terpampang dalam sebuah billboard berukuran besar yang dipasang di sekitaran Alun-alun tersebut.
Pantauan Poskota.co.id di kawasan Alun-alun Pandeglang terpampang sebuah billboard yang menginformasikan soal tarif sewa Alun-alun Berkah Pandeglang.
Dalam billboard tersebut dicantumkan juga rincian harga sewa Alun-alun itu, untuk sewa komersil sebesar Rp 3 juta perhari dan non komersil sebesar Rp 2 juta perhari.
Dalam billboard tersebut juga tercantum nomor kontak telepin/SMS/WhatsApp yang bisa dihubungi oleh para calon peminat sewa sarana Alun-alun tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada nomor yang tercantum dalam billboard tersebut, bagian admin bidang pengelolaan sampah dan pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, membenarkan jika sarana Alun-alun bisa disewa untuk kegiatan atau acara.
Bagi siapa saja yang mau sewa sarana alun-alun tersebut bisa langsung berhubungan dengan DPH Pandeglang mengani pembayaran sewanya. "Iya ke DLH," kata admin bidang pengelolaan sampah dan pertamanan DLH Pandeglang melalui pesan WhatsApp nya, Jum'at (12/1/2024).
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengaku, sepanjang itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan kepentingannya untuk pembangunan daerah, tentu pihaknya mendukung dengan pemasangan tarif sewa fasilitas umum Alun-alun Pandeglang.
"Iya kita dukung sepanjang itu sesuai dengan Perda dan untuk kepentingan pembangunan Pandeglang," ujarnya. (Samsul Fatoni).