LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial DM (21) di Rangkasbitung, Banten, diamankan jajaran Polres Lebak, lantaran kedapatan memiliki sebanyak 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,9 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
"Dari pengungkapan kasus itu, kami berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang buktinya sebanyak 15 bungkus sabu dengan berat 4,9 gram," ungkapnya, Jumat (12/1/2024).
Dikatakannya, pelaku DM berhasil diamankan pada Hari Rabu (10/1/2024) lalu, sekitar pukul 22:30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Bayah, Kecamatan Cibadak.
"Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan. Karena dimungkinkan ada jaringan lainnya juga," katanya.
Menurutnya, jika Polres Lebak terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat.
"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (Samsul Fatoni)