DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim opsnal Reskrim Polsek Cimanggis kurang dari 1x24 jam berhasil menangkap sopir angkot pelaku penganiayaan berat terhadap temannya sendiri.
Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga mengatakan pelaku RP (24) berhasil ditangkap di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sore, dan tidak melakukan perlawanan.
Kasus kejahatan penganiayaan berat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud Pasal 351 KUHP yang dijerat oleh pelaku RP bermotif korban emosi lantaran diduga teman wanitanya memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
"Pelaku RP duel maut dengan korban AA (21), karyawan swasta, di tempat pangkalan biasa pelaku mangkal. Pada saat kejadian pelaku baru selesai minum-minuman keras diduga dalam pengaruh mabok akhirnya korban ditusuk menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Judika didampingi Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu David kepada Poskota di Mapolsek Cimanggis, Jumat (12/1/2024) pagi.
Mantan Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkapkan pelaku bisa tertangkap cepat kurang dari 1x24 jam berkat kerja tim dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan korban dengan TKP Terminal Jatijajar Kecamatan Tapos, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dibawa ke RS Sentra Medika, langsung dimintai keterangan para saksi dan mencari barang bukti," ungkapnya.
Setelah ada titik terang tentang keberadaan pelaku, lanjut Kompol Judika, tim bersama Kanit langsung menuju ke tempat diketahui keberadaan pelaku yaitu kolong flyover Pasar Rebo, Jaktim, sekitar pukul 17.00 WIB akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
"Untuk barang bukti senjata tajam jenis berupa belati berhasil disita petugas disembunyikan pelaku di rumah kontrakan temannya di Jalan Al-Huda, Kp.Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP angkatan 38 dan Sespimma angkatan 65 ini menyebutkan untuk para saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan ada sekitar 4 orang.
"Usai perbuatan yang telah dilakukan pelaku mengaku menyesal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dijatuhi ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara," tutup Kompol Judika. (Angga)