Satlantas Polres Metro Tangerang Imbau Pengendara Motor Tidak Gunakan Kenalpot Brong

Kamis 11 Jan 2024, 17:31 WIB
Polisi saat memberikan imbauan tidak menggunakan kenalpot brong. (ist)

Polisi saat memberikan imbauan tidak menggunakan kenalpot brong. (ist)

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update