ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Buron Penganiayaan di Bekasi

Kamis, 11 Januari 2024 18:39 WIB

Share
Teks Foto: Pelaku penganiayaan di tambun Bekasi, ditangkap Reskrim Polsek Tambun Bekasi. (ist)
Teks Foto: Pelaku penganiayaan di tambun Bekasi, ditangkap Reskrim Polsek Tambun Bekasi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua dari enam pelaku penganiayaan saat berada di Warung internet (Warnet) dan di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Agum Guntara mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ialah Dagul dan Agung.

Kedua pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda di Tambun Utara dan Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dagul di amankan di rumah mertuanya di Gang Sawo, Srimukti, Tambun Utara dan Agung diamankan saat sedang di warnet jalan raya Mangun Jaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi," ucap Iptu Agum Guntara, Kamis (11/2024).

Penangkapan kedua pelaku setelah kepolisian mendapatkan informasi jika para pelaku terdeteksi telah berada di Bekasi.

Hingga kemudian dilakukan pengamanan.

Penangkapan pelaku dikatakan Agum juga sesuai sprint yang sesuai.

Kedua pelaku bersama keempat sebelumnya sempat melarikan diri hingga berstatus buron selama satu setengah tahun.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. pada Selasa (5/4/2022) lalu. 

Kasus penganiayaan mengakibatkan remaja bernama Damar Al Fathir (14) meninggal dunia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT