JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Hari ini, penyidik gabungan memanggil 8 saksi yang sebelumnya telah diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan dalam kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Saksi yang diperiksa diantaranya Syahrul Yasin Limpo yang saat ini jadi tersangkan kasus korupsi di lingkungan Kementan, kemudian mantan anak buahnya Irwan Anwar, lalu tahanan KPK Kasdi, dan M Hatta.
"Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya utk kepentigan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Selain agenda pemeriksaan saksi tersebut, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan.
Ade Safri menuturkan jika saksi yang diperiksa merupakan saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," terang Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik gabungan masih merampungkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka mantan pimpinan KPK Firli Bahuri.
"Ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk Jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri masih berproses untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari Jaksa P16 Kantor Kejati DKI Jakarta.