11 Pengguna Knalpot Brong Terjaring Razia di Karawang

Kamis 11 Jan 2024, 22:48 WIB
Polisi meminta segera mengganti knalpot brong ke knalpot bawaan pabriknya.(Ist)

Polisi meminta segera mengganti knalpot brong ke knalpot bawaan pabriknya.(Ist)

Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

"Saya juga sadar salah memang knalpot ini tidak sesuai, " kata dia.(aep)

Berita Terkait

News Update