Presiden Tandatangani Keppres Biaya Haji 1445 H, Besaran Bipih Embarkasi DKI Jakarta Rp58,5 Juta

Rabu 10 Jan 2024, 09:22 WIB
Foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ucapkan selamat Hari Buruh Internasional 2023 atau may day. (Ist.)

Foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ucapkan selamat Hari Buruh Internasional 2023 atau may day. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

Berita Terkait
News Update