SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjamin tidak akan menolak pelayanan terhadap pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Al menjelaskan, kebijakan berobat gratis pakai SKTM yang tidak berlaku, lantaran dialihkan atau dikonversi ke BPJS Kesehatan.
Apalagi selama ini, dirinya tidak pernah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2020 tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.
"Ingin meluruskan ya, jadi SKTM itu Pergub tidak dicabut. Lalu SKTM diintegrasikan dengan BPJS karena aturan," katanya, Selasa (9/1/2024).
Ia menjelaskan, peralihan SKTM ke BPJS Kesehatan menyesuaikan dengan aturan Perundang-undangan.
Sehingga pasien miskin yang berobat di rumah sakit milik Pemprov Banten yakni RSUD Banten dan RSUD Malingping, masih gratis karena ditanggung APBD.
"Tapi yang dengan SKTM tidak ditolak, silahkan. Kita proses nanti dibantu pemda oleh RSUD untuk dilayani, hanya pergeseran komponen pembiayaannya jadi yang tercover BPJS," jelasnya.
Ia memastikan, pasien yang menggunakan SKTM tidak akan ditolak dan akan dilayani rumah sakit. Hanya saja pembayarannya dikonpersi ke BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak ada yang SKTM itu tidak dilayani, itu tidak ada. Setelah dilayani akan dimasukan ke BPJS. Datang bawa itu (SKTM), Itu dimasukan dalam komponen yang akan dikonpersi dengan BPJS," ungkapnya.