Perhatikan Kembali, Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Selasa 09 Jan 2024, 05:59 WIB
Ganjil genap Jakarta. Foto: Poskota

Ganjil genap Jakarta. Foto: Poskota

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait.

Hari ini, Senin (8/1/2024), dan pada hari-hari kerja lainnya, aturan ganjil genap tetap berlaku, kecuali pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah. Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di 26 titik lokasi di sepanjang jalan di Ibu Kota Jakarta.

Jadwal penerapan aturan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua pada sore hingga malam hari berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang juga telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah kemacetan serta polusi di Ibu Kota.

Berikut adalah lokasi 26 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

News Update