Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi putusan hakim.
Apalagi, kasus Rafael ini jadi preseden baru pengusutan dugaan korupsi lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” ujar Ali. (Wanto)