Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara Bareng Pacarnya Nandya Nathasia

Senin 08 Jan 2024, 19:31 WIB
Teks Foto: Artis lawas Ibra Azhari dan kekasihnya beserta dua pemasuk sabu ditetapkan tersangka. (Pandi)

Teks Foto: Artis lawas Ibra Azhari dan kekasihnya beserta dua pemasuk sabu ditetapkan tersangka. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penangkapan Ibra Azhari bersama Nandya Nathasia pada Rabu (3/1/2024), terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. 

Hal tersebut dikarenakan Ibra Azhari sudah berkali-kali kepergok menggunakan narkoba oleh pihak kepolisian. 

Dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi pada Senin (8/1/2024), Ibra Azhari bersama Nandya Nathasia yang diduga pacarnya, positif pengguna narkoba jenis sabu. 

Dalam penangkapan Ibra Azhari bersama Nandya Nathasia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,21 gr, serta satu paket alat hisap sabu. 

Penangkapan dilakukan di apartemen di wilayah Ciputat Tangerang Selatan. 

"Dari penanggapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu bisa pakai dengan berat kotor 0,21 GR serta satu paket alat hisap sabu," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahdud. 

Akibat hal tersebut, Ibra Azhari bersama Nandya Nathasia terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapun denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Rp 8 miliar.

News Update