Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat hisap sabu.
Dari pengungkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan di kediaman NDY di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan barang bukti satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu.
"Dari pengakuan saudara IBR bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan oleh penyidik dibeli dari saudara ADR, seharga Rp 200.000 dan hasil pengejaran terhadap saudara ADR, berhasil diamankan ADR beserta RIZ di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari penangkapan dua tersangka ADR dan RIZ kemudian didapatkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja seberat 21,10 gram, 1 bungkus kertas coklat narkotika jenis ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, kemudian 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi, dan 1 unit handphone warna biru.
"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," tutur Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, motif dari tersangka Ibra menggunakan kembali narkotika yakni dikarenakan sedang memiliki permasalahan rumah tangga.
"Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," katanya.
"Mereka sudah 2 tahun berpacaran. Sudah 2 tahun berpacaran dan informasinya sudah sering menggunakan narkotika bersama-sama," lanjutnya.
Ibra dan kekasihnya disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka ADR dan RIZ disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pandi)