BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad merespon salah satu pejabat di lingkungannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat berat oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Raden Gani Muhammad mengatakan, agar semua pihak tak berprasangka dan menghormati hukum yang berlaku.
"Kita ketahui penetapan tersangka pejabat di Pemkot Bekasi ini, tapi kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan sedang berproses untuk bisa membuktikan kembali," kata R. Gani Muhammad, Minggu (7/1/2024).
Maraknya para pejabat tersangkut kasus korupsi menurut ia memang tak bisa dibenarkan.
Namun kepastian hukum terutama melalui lembaga penegak hukum lah yang akan menentukan.
"Sambil kita menunggu proses yang sedang di lakukan oleh kejaksaan," ungkapnya.
Meski demikian ia berharap para tersangka nantinya dapat kooperatif menjelaskan secara detail atas korupsi yang dilakukannya kepada majelis hakim di pengadilan.
"Kita hormati, percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara jujur dan berkeadilan," ucap Gani Muhammad.
Diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan 4 tersangka Korupsi alat berat tahun 2021.
Diantaranya eks Kepala dinas (Kadis) Lingkungan Hidup berinisial YY dan dua staffnya serta satu orang kontraktor.
Adapun saat ditetapkan sebagai tersangka, YY merupakan Kepala dinas di Dinas UMKM Kota Bekasi yang ia jabat sejak 2022 lalu.