Kuasa Hukum Korban KDRT, Minta Kepolisian Lakukan Tes Urine terhadap Tersangka

Jumat 05 Jan 2024, 17:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1) lalu, FA belum juga ditahan.

Dikarenakan dalam pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif kepada penyidik.

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024) lalu. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update