2 Penyiar Penganut Neo-Nazi Dijebloskan ke Penjara Usai Serukan Kematian Pangeran Harry dan Anaknya

Jumat 05 Jan 2024, 09:55 WIB
2 Penyiar Penganut Neo-Nazi Dijebloskan ke Penjara Usai Serukan Kematian Pangeran Harry dan Anaknya (Foto: ABC News)

2 Penyiar Penganut Neo-Nazi Dijebloskan ke Penjara Usai Serukan Kematian Pangeran Harry dan Anaknya (Foto: ABC News)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua penyiar podcast penganut Neo-Nazi, Christopher Gibbons dan Tyrone Patten-Walsh menerima hukuman dan dijebloskan ke penjara usai menyerukan kematian Pangeran Harry dan anak laki-lakinya yang masih kecil, Kamis (4/1/2024).

Melansir ABC News, Jumat (5/1/2024), hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua pasangan penyiar podcast itu dengan menyebut mereka sebagai supermasi kulit putih yang berdedikasi dan tidak kenal ampun yang mendorong terorisme.

Pihak berwenang mengatakan, Gibbson dan Walsh merupakan penyiar podcast ‘Lone Wolf Radio’ di Inggris. Keduanya menganut Neo-Nazi yang memiliki pandangan rasis, antisemit, Islamofobia, homofobia, misoginis, dan mendorong para pendengar podcast mereka untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap etnis minoritas.

Gibbons dan Walsh menggunakan nama samaran dalam acara podcast mereka dan mengatakan, ras kulit putih kemungkinan besar akan dimusnahkan kecuali ada langkah-langkah pemberontakan.

Kemudian, mereka menyetujui hukuman gantung terhadap pengkhianat ras, terutama bagi yang memiliki hubungan antar-ras dengan istri Pangeran Harry, Meghan, yaitu ras Biracial.

Dalam salah satu epsisode, Gibbons mengatakan bahwa Duke of Sussex, Pangeran Harry harus dituntut dan dibunuh secara hukum karena pengkhiatan. Ia juga menyebut, putra Pangeran Harry, Archie yang berusia 4 tahun itu sebagai makhluk yang harus dimatikan.

Kepolisian Metropolitan menyatakan bahwa Gibbons (40) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan, Walsh (34) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun setelah dibebaskan nanti. 

"Bukti-bukti menunjukkan bahwa Anda ingin hidup di dunia yang didominasi oleh orang kulit putih murni untuk orang kulit putih. Pemikiran Anda yang menyimpang adalah bahwa ras kulit putih telah memberikan terlalu banyak pengaruh kepada orang kulit hitam dan Asia, kepada orang Yahudi dan Muslim, kepada kaum gay, kepada kaum liberal kulit putih, dan kepada orang kulit putih yang memiliki hubungan dengan ras campuran," ujar Hakim Peter Lodder.

Keduanya merayakan para ekstremis sayap kanan yang melakukan pembunuhan massal di Norwegia, Christchurch, Selandia Baru, dan Charleston, Carolina Selatan. Mereka juga mengunggah gambar seorang Nazi yang mengeksekusi seorang pria Yahudi di tepi lubang mayat dan Nelson Mandela yang dihukum mati.

Hakim di Kingston Crown Court menghukum mereka pada bulan Juli atas delapan dakwaan mendorong terorisme. Gibbons juga dihukum atas dua dakwaan menyebarkan dokumen teroris melalui perpustakaan radikalisasi neo-Nazi online yang memiliki lebih dari 2.000 pelanggan.

Kepala Unit Kontra Terorisme Met, Letkol Dominic Murphy mengatakan, materi yang mereka sebarluaskan berpotensi menarik orang-orang yang rentan, terutama kaum muda ke dalam terorisme.

Berita Terkait

Aston Martin Rilis Tanggal Peluncuran F1 2024

Jumat 05 Jan 2024, 10:15 WIB
undefined
News Update