BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Bripda IDF menolak narasi tewasnya sang klien karena kelalaian. Bahkan ia menyebut, tertembaknya Ignatius Dwi Frisco Sirage diduga sudah direncanakan oleh terdakwa.
"Bahwa pembunuhan yang seperti selama ini dibilang ada kelalaian (atau) tidak disengaja bahwa ini kami menolak itu. Bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana," kata Kuasa hukum Bripda IDF, Jelani Christo, Kamis (4/1/2024).
Karena sebelumnya, kata Jelani, sebelum IDF tiba di kamar tersebut, terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) telah menodongkan pistol tersebut ke salah satu rekannya, walaupun dengan kondisi tanpa peluru.
"Terus sebelum Ignatius datang, magazine itu sudah diisi, dikokang, di tembakan dengan jarak dekat kurang lebih satu meter. Bagaimana enggak sengaja? Dan dia melakukan dalam keadaan sadar," ucap Jelani.
Alasan Jelani menganggap terdakwa dalam keadaan sadar karena pasca Ignatius tertembak, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci baju yang dikenakan karena telah berlumuran darah.
"Setelah itu dia berusaha mencuci pakaian yang berlumuran darah, setelah itu dia masukan ke dalam plastik dan mau membuang itu (pakaian) dan habis itu mau melarikan diri," terangnya.
Jelani pun berharap, kedua terdakwa yaitu Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga dapat dikenakan pasal 340 KHUP atau pembunuhan berencana terkait tewasnya Bripda IDF.
"Ya 340 itu kita minta untuk jaksa dan penyidik kemarin untuk dimasukkan, ini pembunuhan berencana lho," pungkasnya.