ADVERTISEMENT

Polisi: 4 Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Positif Narkoba

Kamis, 4 Januari 2024 06:12 WIB

Share
4 Pelaku pengeroyokan Satpol PP di Jakpus positif narkoba. Foto: Ist.
4 Pelaku pengeroyokan Satpol PP di Jakpus positif narkoba. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap dan menetapkan lima pria yang disebut dengan inisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat di dekat pintu mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa empat dari lima tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Informasi ini terungkap setelah dilakukan tes urine.

"Kami juga telah melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa LH positif menggunakan amfetamin atau sabu, SM positif menggunakan amfetamin dan PHC atau ganja," ungkap Susatyo kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).

"Selanjutnya, SR positif menggunakan amfetamin dan ganja, sementara BD positif mengonsumsi sabu. Sedangkan AS, yang tidak menggunakan narkotika, dinyatakan bersih," tambahnya.

Selain menangkap kelima tersangka, Susatyo juga menginformasikan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat insiden tersebut terjadi.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT