Kenaikan Gaji ASN Tetap Berlaku Mulai Januari 2024, Dibayar Rapel

Kamis 04 Jan 2024, 18:02 WIB
Tangkapan Layar Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani di Gedung DPR RI. (Ist.)

Tangkapan Layar Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani di Gedung DPR RI. (Ist.)

Meskipun berdasarkan APBN realisasi kenaikan gaji dilakukan mulai 1 Januari 2024, tetap saja harus menunggu Peraturan Pemerintah baru diterbitkan.

Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna DPR, pada 16 Agustus 2023, Jokowi mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri termasuk pensiunan PNS. Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. 

Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296.

Berita Terkait

News Update