Dua Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Didakwa Pasal Pembunuhan

Kamis 04 Jan 2024, 17:24 WIB
Terdakwa Ifan dan Iqbal di PN Cibinong Bogor (Panca Aji)

Terdakwa Ifan dan Iqbal di PN Cibinong Bogor (Panca Aji)

Usai menawarkan senpi secara online, Ifan bersama Alfanugi pun  berniat membeli miras dan meminta bantuan terhadap saksi Ahmad Yunisa untuk membeli miras.

"Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis Kawa-kawa," tambah Jaksa.

Setelah menenggak miras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya, dan mengeluarkan isi peluru sebanyak 7 butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.

Ifan pun sempat menodongkan senpi tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung oleh ditepis Alfanugi.

"Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Saudara Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur," ucapnya.

Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.

"Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri," tuturnya.

Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah cuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF. 

Berita Terkait

News Update