"Yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra," tambah Ade Safri.
Ade Safri membeberkan jika Firli Bahuri mengajukan sebanyak 4 saksi a de charge dalam perkara pemerasan yang dialaminya pada 1 Desember 2023. Satu saksi yang diajukan menyatakan tidak bersedia.
"Dimana 2 diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang Terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," paparnya. (Pandi)