BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, membutuhkan 8.417 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pembukaan pendaftaran administrasi dimulai 2 sampai 6 Januari 2024.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, dapat mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.
"Syaratnya harus berdomisili di kecamatan setempat. Misalkan dia (pendaftar) tempat tinggalnya di desa A, kemudian mau mendaftar di desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu diperbolehkan. Untuk usianya 21 tahun," kata Akbar, Rabu (3/1/2024).
Nantinya proses seleksi akan diawasi ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Hal ini berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menjaga netralitas.
"Kami selalu menyampaikan di berbagai momentum kegiatan kepada teman-teman Panwascam dan PKD, untuk tetap menjaga netralitas dan tetap memegang prinsip penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
Meski terhitung lima hari setelah tanggal pembukaan, Akbar mengaku kebutuhan pengawas TPS terpenuhi sampai akhir batas waktu.
Hal ini dikatakan Akbar, bila warga cukup antusias melihat pendaftaran meski saat itu belum dibuka.
"Jika memenuhi persyaratan, biasa mendaftarkan diri, semoga terpenuhi," imbuhnya.
Pengawasan proses seleksi ini juga diharapkan dapat menjaga Netralitas.