Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023. Kemudian tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," pungkas Teguh. (johara)