Istri Pegawai BNN di Bekasi Alami KDRT, Polisi Ungkap Sejumlah Luka

Selasa 02 Jan 2024, 22:41 WIB
Korban penganiayaan, YA (tengah) saat di Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan)

Korban penganiayaan, YA (tengah) saat di Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi membeberkan sejumlah luka wanita berinisial YA (29) yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya FA (42) yang berprofesi sebagai staf ASN dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ada sejumlah luka yang membuat korban kesakitan.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2024).

Meski demikian, luka yang diterima korban tidak menimbulkan luka jangka panjang.

"Dan kesimpulan dokter akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," jelas Kasatreskrim.

Kasus KDRT ini viral di sosial media.  Korban mendapatkan penganiyaan hingga ditodong dengan pisau.

YA mengaku telah mengalami KDRT yang dilakukan suaminya sendiri, sejak tahun 2020 lalu. Sementara YA dan FA sudah menikah sejak tahun 2015.

Pada 2021, dirinya melakukan laporan ke kepolisian atas penganiyaan yang dilakukan oleh suaminya.

Beberapa bulan berselang, YA sempat meminta kepolisian untuk memberhentikan sementara penanganan kasus.

Hal ini dikarenakan FA meminta damai dan rujuk dan ingin memperbaiki hubungan rumah tangga.

seiring berjalannya waktu, rupanya sikap FA tak berubah penganiayaan terus berlanjut hingga saat ini.

Berita Terkait
News Update