BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap pria berinisial AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YA.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai Tersangka," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2023).
Tiga hari kedepan, penyidik akan kembali memeriksa FA untuk memberikan keterangan lanjutan.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," sambungnya.
Kepolisian dalam hal ini menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Sesuai pasal yg dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa KDRT ini viral di sosial media. Korban yaitu istrinya YA (29) mendapatkan penganiyaan hingga ditodong dengan pisau.
Belakangan, YA telah menerima KDRT ini sejak tahun 2020 lalu.
Sedangkan 2021, dirinya melakukan laporan ke kepolisian atas penganiyaan yang dilakukan oleh suaminya.
Beberapa bulan berselang, YA sempat meminta kepolisian untuk memberhentikan sementara penanganan kasus.