KPU Perketat Perekrutan Petugas KPPS Pemilu 2024

Minggu 31 Des 2023, 23:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Poskota/Rizal)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Poskota/Rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menanggapi banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang kelelahan hingga meninggal dunia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui sudah melakukan evaluasi dari peristiwa tersebut.

Hasil temuan KPU menunjukkan sebagian besar petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Itu sudah kami lakukan evaluasi dan sudah kami gunakan waktu pilkada saat pandemi COVID-19," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu, (31/12/2023).

Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU lantas memperketat seleksi melalui syarat batas usia calon petugas KPPS Pemilu 2024 yakni maksimal 55 tahun serta dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid berat.

Hasyim menerangkan baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama telah memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak akan kelelahan hebat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.

Salah satunya ialah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Instruksi tersebut sudah ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, berupa gubernur, bupati, wali kota. Jadi, salah satu segmen ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden untuk mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu ini," ujar Hasyim.

Pada Pemilu 2019, Kemenkes tercatat sebanyak 895 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit di 28 provinsi. Provinsi dengan jumlah petugas KPPS meninggal saat itu terbanyak berada di Jawa Barat.

Sejumlah faktor yang menyebabkan petugas mengalami hal tersebut di antaranya adalah beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga memiliki penyakit penyerta.

Berita Terkait

News Update