ADVERTISEMENT

Pemadam Kebakaran Kini Punya Tugas Berat, Ini Kata Pj Walikota Bekasi

Sabtu, 30 Desember 2023 17:32 WIB

Share
Teks Foto : Petugas pemadam kebakaran kota Bekasi saat evakuasi seekor monyet liar. (ihsan)
Teks Foto : Petugas pemadam kebakaran kota Bekasi saat evakuasi seekor monyet liar. (ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan saat ini Dinas Pemadam Kebakaran tidak hanya bertugas untuk memadamkan api, namun juga melakukan tugas lainnya.

Hal ini setelah dirinya mengukuhkan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Jum'at (29/12) lalu.

Penjelasannya mengatakan, Dinas yang sebelumnya disebut Dinas Pemadam Kebakaran, kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dinas tersebut akan dikomandoi oleh Aceng Sholahuddin.

"Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang terdiri dari 5 (lima) bidang, yakni Sekretariat, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pemadaman, Bidang Pencegahan, dan Bidang Penyelamatan," ucap R. Gani Muhammad, Sabtu (30/12/2023).

Setelah dilakukan pengukuhan, nantinya tidak hanya memadamkan api, tapi akan melakukan tugas pekerjaan lainnya.

Diantaranya melakukan sektor penyelamatan, seperti evakuasi sarang tawon di rumah warga, evakuasi ditemukannya hewan liar di rumah warga seperti ular.

"Atau bahkan evakuasi jika ada barang penting, seperti Handphone atau Kunci Rumah jatuh ke saluran pembuangan air," jelasnya.

Para petugas patut diapresiasi karena keberadaannya kerap membantu warga disaat genting.

"Pasukan pemadam kebakaran selalu berada di garda terdepan untuk melindungi nyawa seseorang dan meminimalisir,a menanggulangi kerugian dari dampak yang timbulkan baik dari kebakaran, banjir, gempa bumi dan sebagainya, tak hanya itu , petugas pemadam kebakaran sering menyelamatkan, mengevakusi hewan, dan hal-hal yang menyangkut kerugian massal," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT