ADVERTISEMENT

Lagi Perbaiki Mesin Air, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Sabtu, 30 Desember 2023 09:20 WIB

Share
Tersangka HA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka HA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID –  Genderang perang melawan para pengedar narkoba terus ditabuh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial HA (27 tahun) diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. Saat ditangkap, pengedar asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sedang memperbaiki mesin air.

"Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mewakili Kapolres AKBP Wiwin Setiawan kepada Poskota, Sabtu (30/12/2023).

Kasat menjelaskan penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HA dicurigai melakukan bisnis narkoba. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap M Ikhsan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.

"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT