Kasat mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, pembuatan tembakau gorila ini sudah berjalan sekitar 5 atau 6 bulan. Kedua tersangka menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.
Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa.
"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (haryono)