JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Siskaeee ditetapkan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, 10 orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Ade Safri menuturkan pihaknya pada tanggal 27 Desember 2023 kemarin telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para tersangka yang akan dischedulekan pada tanggal 8 januari 2024," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus produksi film porno di Jakarta Selatan melibatkan artis, foto model, hingga selebgram.
Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia belakang menjadi sorotan karena diduga terlibat. Kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.